Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Pelanggaran Dana Desa Capai 10 Persen

Istimewa


Lingkar Muria, PATI - Inspektorat Kabupaten Pati masih menemukan pelanggaran terhadap pemerintah desa. Hal ini terlihat dari masih banyaknya desa yang  belum melakukan pembayaran pajak penambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh), setelah pengunaan sumber dana desa.

Kepala Inspektorat Sumarsono Hadi mengatakan, pihaknya selalu melakukan teguran terhadap desa yang belum melunasi pajak. Sebab jika tidak dilunasi akan menghambat pencairan dana selanjutnya. Serta akan dikenakan sanksi secara administratif.

“Selain itu, ada beberapa administrasi yang masih belum sempurna. Sehingga dalam laporannya telat. Untuk saat ini masih diberikan toleransi untuk melengkapi administrasi tersebut,”ungkapnya, Rabu (9/8/17) kepada Lingkar Muria.

Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan pemerintah desa kurang lebih mencapai 10 persen dari 401 desa yang ada di Kabupaten Pati. Semua pelanggaran tersebut belum ada yang dikategorikan pelanggaran tindak pidana. 

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan inspektorat di bidang pembangunan desa, terkadang ada yang mengurangi ukuran mapun volume pembangunan. “Setelah kita melakukan pengecekan dilapangan terkait pembanguan infrastruktur ada, yang kurang lima hingga 10 meter. Kemudian jika ada yang mengurangi, kita melakukan peneguran supaya pembangunan tersebut diselesaikan. Selain itu, agar tidak terjadi permasalahan di desa tersebut,”ungkapnya.

Pemerintah desa diharapakan bisa melakukan pembangunan, sesuai dengan rancangan anggaran belanja (RAB). Tentunya tidak melakukan markup anggaran sesuai dengan pagu yang ada. Apabila ada yang kedapatan melakukan penyelewengan dana desa, akan disuruh mengembalikan dana tersebut ke kas negara sesuai nominalnya.

“Jika di Audit BKP ada desa yang melakukan penyelewengan dana, maka yang bersangkutan harus mengembalikan uang negara tersebut,”pungkasnya. (nur)