Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Tegakkan Perda, Pemerintah Diminta Tidak Lemah








Lingkar Muria, PATI – Beberapa ormas Islam di Kabupaten Pati mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Pati Selasa (20/2/18) siang kemarin. Kedatangan mereka untuk memberikan dorongan agar pemerintah tidak lemah dalam penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan pariwisata.
Hal ini menyusul adanya isu yang menyebutkan bahwa perda tersebut oleh pihak pengusaha karaoke didorong hendak direvisi. Dalam agenda audiensi yang juga dihadiri Satpol PP ini, ormas sepakat mendorong agar pemerintah tak lemah dalam menegakkan perda.
Misalnya soal jarak lokasi karaoke dengan fasilitas umum, ormas berharap aturan tersebut sudah baik, mengenai jarak dengan fasilitas umum. Imam Rifa’i dari ormas Gerakan Pemuda Ansor menuturkan, hingga saat ini pihaknya berterimakasih kepada upaya dari Satpol PP yang dengan profesional menegakkan perda.
”Ini tentu mesti diimbangi dengan pihak-pihak lain misalnya aparat kepolisian untuk mendukung penegakan perda ini,” katanya seusai mengikusti audiensi.
Saat sesi tanya jawab, para ormas pun meminta dengan tegas pihak pemerintah agar menindak tegas bagi oknum yang masih nekat membuka karaoke. Seperti diketahui, banyak beredar informasi yang menunjukkan setelah dipasang pengumuman penyegelan oleh Satpol PP, masih ada yang nekat membuka karaokenya.
Sementara itu Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Ajie Sudarmaji mengungkapkan sangat senang dengan kepedulian masyarakat yang diwakili ormas-ormas. ”Kami rasa dukungan dari masyarakat dengan peraturan ini sangat besar. Dukungan terhadap Satpol PP untuk menegakkan perda juga sangat besar,” kata Ajie.
Lebih lanjut, soal revisi perda, dirinya mengaku belum ada inisiatif sama sekali terkait hal itu. Menurutnya ada dua jalur perda bisa direvisi, inisiatif dari pemerintah daerah ataupun dari DPRD sendiri. ”Selama ini juga belum ada inisiatif hal itu. Dan juga, perda direvisi jika bertentangan dengan aturan undang-undang, sementara perda tersebut telah diuji materi di MK dan tidak ada pertentangan,” imbuhnya.
Sementara itu Plt Kepala Satpol PP Riyoso mengungkapkan, mempersilahkan semua ormas maupun masyarakat luas untuk bisa menyaksikan penegakan perda ini. Menurutnya hal itu bisa memicu semangat dan kebesaran jiwa dari personil Satpol PP.
”Silahkan masyarakat menyaksikan kami bertugas, cukup menyaksikan, bila perlu dengan komat-kamit wiridan untuk mendoakan kami menengakkan aturan,” papar Riyoso. (has)         





GONJANG-GANJING REVISI PERDA NO 8 TAHUN 2013

TANGGAPAN DEWAN
Belum ada alasan untuk merevisi perda
-          Tidak ada inisiastif revisi, baik dari dewan maupun pemkab
-          Tidak ada pertentangan dengan aturan undang-undang di atasnya. Sudah uji materi di MK

TANGGAPAN ORMAS
-          Tidak menghendaki adanya revisi jarak
-          Pemerintah jangan sampai kendur
-          Soal jarak ormas sudah sepakat dengan aturan yang ada di perda
-          Jika jarak tak diatur, fasilitas pendidikan ataupun keagamaan akan mendapatkan efeknya secara langsung. Jika lokasi penempatan tak diatur secara proporsional.