PPP Pati Prioritaskan Lahirnya Perda Pesantren
![]() |
BERJUANG : Sekretaris Fraksi PPP DPRD Pati Muslihan (tengah) berkomitmen melahirkan perda pesantren. |
Oleh : Muslihan, Sekretaris Fraksi PPP DPRD Pati
Keberadaan Pesantren di Indonesia diakui sebagai institusi pendidikan Islam swasta yang merupakan bagian dari sistem pendidikan Indonesia, yang memiliki peran strategis di tengah-tengah masyarakat, dan memiliki kontribusi riil dalam membangun generasi muslim di negeri ini.
Penting adanya Perda Pesantren sebagai turunan dari UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Karena kehadiran Perda tersebut tidak hanya membawa kemajuan bagi pesantren, tapi juga membawa maslahat bagi bangsa dan negara.
Kita harapkan Perda Pesantren adalah kesadaran penuh soal kemajuan, dan menjadi skala prioritas pembahasan di legislatif.
Kendati memiliki kewenangan untuk menjalankan institusi pendidikan dengan independen, pesantren juga sudah sejak lama menerima pendanaan negara walaupun jauh lebih sedikit daripada sekolah negeri. Sebagian besar pesantren didanai oleh sumber daya mereka sendiri. Sulitnya menggalang bantuan keuangan yang memadai dianggap telah berdampak pada kualitas fasilitas dan infrastruktur, serta remunerasi guru-guru pesantren.
Oleh karena itu sudah selayaknya pesantren mendapatkan perhatian ekstra untuk diberikan jaminan hukum , perlindungan dan pembinan yang memadai sesuai dengan UU No 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren
Namun yang perlu dipahami adalah bahwa UU Pesantren tersebut berpotensi menyebabkan hilangnya ciri khas pesantren yang sejatinya dipengaruhi oleh Kyai dan tuntutan masyarakat dimana mereka berada. Maka diperlukan insentif yang cukup dari pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan pesantren. Di sisi lain pesantren sebaiknya tetap memiliki otonomi untuk menjaga keberagaman dan ciri khas mereka.
Selain itu untuk menjaga tingkat kualitas pesantren diperlukan standar tertentu yang meliputi standar minimum kurikulum, fasilitas, dan pengelolaannya sambil memastikan tetap adanya otonomi bagi pesantren. Terlebih lagi, upaya-upaya nyata perlu dilaksanakan sesuai dengan UU Pesantren untuk meningkatkan pengelolaan data pendidikan Islam Kemenag dan Sistem Informasi Pengelolaan Pendidikan (Education Management Information System- EMIS) agar menghasilkan data yang akurat untuk membuat peraturan teknis di masa yang akan datang.
Oleh karena itu dalam upaya untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia yang telah dilakukan dalam pendidikan pesantren yang sudah tumbuh dan berkembang di masyarakat, serta berkontribusi penting dalam melahirkan insan beriman yang berkarakter, cinta tanah air dan berkemajuan, serta terbukti berjasa dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia, pergerakan kebangsaan maupun pembangunan nasional, dan juga pengaturan mengenai pesantren dan pendidikan keagamaan belum mengakomodir perkembangan, aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat, serta belum menempatkan pengaturan hukumnya dalam kerangka peraturan perundang-undangan yang terintegrasi dan komprehensif maka diperlukan Perda untuk mengatur , memberikan perlindungan hukum dan dukungan pembiayaan bagi pesantren.
Untuk itu PPP senantiasa komit untuk terciptanya Perda Kabulaten Pati yang digunakan unuk memberikan kepastian dan jaminan hukum dalam membangun pesantren kedepan yang lebih baik dan modern.