Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Pemerkosa Santri Putri di Magelang Terancam Penjara 12 Tahun

 

Konferensi pers ungkap kasus pemerkosaan di Kabupaten Magelang.

Polres Magelang bergerak cepat mengungkap kasus pemerkosaan dengan korban seorang santri putri. Ada tiga orang tersangka. 

MAGELANG – Mengawali tahun 2022 Polres Magelang digemparkan oleh seorang santri putri salah satu pondok pesantren di Kabupaten Magelang Jawa Tengah, yang menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh 3 orang pelaku.

"Kasus pemerkosaan terjadi pada hari Minggu, 2 Januari 2022 sampai dengan Rabu, 5 Januari 2022 di rumah tersangka NI di Desa Wonoroto Kecamatan Windusari Kabupayen Magelang. Modus para tersangka mengajak korban untuk bermalam, kemudian mencekoki korban dengan miras dan mensetubuhi korban sambil memberikan ancaman serta mengikat korban dengan tali," terang Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod, S.H., SIK dalam Konferensi Pers di Polres Magelang, Jumat (14/01/2022).

 

"Para tersangka berinisial PA, NI dan seorang pelajar berusia 15 tahun yang berlamat di Kabupaten Magelang. Untuk korban seorang santriwati salah satu ponpes di Kabupaten Magelang berinisial ADP yang berusia 19 tahun dengan alamat Kecamatan Sendang Agung Kabuoaten Lampung Tengah," jelas Kapolres Magelang.

 

Perbuatan tersebut, berdasarkan hasil pemeriksaan pada Minggu, 2 Januari 2022 sekira pukul 12.00 WIB, korban dan tersangka PA janjian bertemu di lampu merah Bandongan, kemudian menuju ke rumah Tersangka NI dan bermalam disana.

Saat di rumah tersangka NI tersebut, korban dicekoki miras oleh para para tersangka hingga mabuk, kemudian korban tidur di dalam kamar.

Pada hari Senin, 3 Januari 2022 sekira Pukul 12.00 WIN, tersangka NI masuk ke dalam kamar yang ditempati korban, kemudian tersangka NI mensetubuhi korban sambil mengancam akan dibunuh jika tidak mau, Masih pada hari Senin, 3 Januari 2022 sekira pukul 15.00 WIB, tersangka PA juga mensetubuhi korban sambil mengancam apabila tidak mau akan dipukul, masih dihari yang sama sekira pukul 19.30 WIB, tersangka NR juga mensetubuhi korban sambil mengikat korban dengan tali rafia.

Perbuatan tersebut terus dilakukan oleh para tersangka sampai dengan tanggal 5 Januari 2022.

Kasus ini terungkap karena keluarga korban mengetahui korban pergi dari ponpes, keluarga korban berusaha mencari tersangka PA, kemudian keluarga korban meminta tolong perangkat desa tempat tinggal tersangka PA, kemudian pada hari Kamis, 6 Januari 2022 warga mengamankan korban serta tersangka PA dan tersangka NR, lalu dibawa ke rumah perangkat desa.

Selanjutnya para yersangka dibawa ke Polres untuk diperiksa lebih lanjut, sedangkan korban dibawa ke RSUD Merah Putih untuk mendapatkan perawatan.

Polres Magelang menyita barang bukti diantaranya pakaian milik para tersangka, pakaian milik korban, Satu buah Tikar, Satu utas tali rapia, Botol Miras Merk Vodka Mansion House Kosong, 1 buah gelas, 1 buah Handphone milik tersangka PA dan 1 buah Handphone milik Korban.

Para Tersangka dijerat dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (hus)