Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

BRI Tak Bisa Kembalikan Dana yang Hilang, Nasabah Kecewa Berat

Nasabah BRI Siti Mardhiyah yang menjadi korban penipuan didampingi suaminya

Salah seorang nasabah BRI Juwana mengaku sangat kecewa karena tabungan milik istrinya yang digondol penipu cyber tak bisa dikembalikan. Padahal salah satu rekening yang menjadi tujuan transfer dana tersebut sudah diblokir. Pihak bank menyarankan untuk melaporkan ke polisi.

PATI – Nasabah BRI Juwana mengaku sangat kecewa atas jawaban pihak bank pelat merah tersebut, karena tidak bisa melakukan pengembalian dana yang hilang. Untuk diketahui tabungan Siti Mardhiyah, warga Desa Ngening Kecamatan Batangan sebesar 206 juta amblas digondol penipu.

“Saya sangat kecewa dengan tanggapan dan jawaban dari pihak BRI. Pihak bank sudah ke sini, saya diberi surat, intinya mereka mengajukan permohonan maaf karena tidak dapat melakukan pengembalian dana yang hilang,” papar Yudhi, suami dari Siti Mardhiyah.

Sebagaimana diberitakan Tribunjateng.com, Siti Mardhiyah menjadi korban penipuan oleh penjahat siber. Pada Jumat (10/6/2022) lalu, Siti mendapat pesan WhatsApp dari orang tidak dikenal.

Orang tersebut melakukan tindakan manipulatif dengan cara mengirim pulsa sebesar Rp 25 ribu ke nomor Siti, kemudian mengatakan salah kirim. Selanjutnya, pelaku juga mengatakan pada korban bahwa dirinya tidak hanya salah mengirim pulsa, melainkan juga salah membeli token listrik.

“Tadi selain pulsa saya juga beli token listrik. Kalau ada SMS token listriknya, tolong di-screenshotkan karena di sini mati lampu. Untuk pulsanya tidak usah dikembalikan,” tulis pelaku dalam pesan WA.

Siti pun menuruti apa yang diminta pelaku tanpa menyadari bahwa SMS yang ia screenshot mengandung nomor kode m-Token untuk melakukan transaksi perbankan digital.

Akibatnya, pelaku menguras tabungan Siti. Delapan transaksi dilakukan pelaku dalam kurun lima menit. Transaksi terbesar dilakukan pelaku dengan mentransfer uang sebesar Rp 98 juta ke rekening seorang pria berinisial FA. Selebihnya ialah transaksi topup dompet digital.

Tabungan Siti yang awalnya sekira Rp 230 juta dikuras hingga tinggal sekira Rp 24 juta. Rp 206,5 juta disedot oleh pelaku.

Siti bersama suaminya, Yudhi, sudah membuat laporan pengaduan atas kasus ini. Pihak BRI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Juwana tempat Siti menjadi nasabah juga sudah datang mengantarkan surat pemberitahuan penyelesaian pengaduan.

Dalam surat tersebut, pihak bank menyarankan Siti untuk berkoordinasi dengan kepolisian. Sebab, yang berhak untuk menginvestigasi lebih lanjut mengenai aliran dana dan identitas pemilik akun tujuan transfer yang dilakukan pelaku ialah kepolisian.

“Saya sangat kecewa, begitu mudah sistem bank ditembus sampai merugikan kami para nasabah,” kata Yudhi.

Ia mengatakan,  pihak bank menyampaikan bahwa rekening atas nama FA yang jadi tujuan transfer dana sebesar Rp 98 juta sudah diblokir.

“Bank bilang hanya bisa membantu sebatas ini. Kalau mau melanjutkan, disuruh lapor pihak kepolisian. Harapan saya uang yang hilang bisa kembali,” ujar dia. (yan)